Panggang,(suaragunungkidul.net) — Setelah beberapa lokasi pembuangan sampah di Wilayah Gunungkidul ditutup Oleh Pemkab Gunungkidul, kini kembali ditemukan lahan pembuangan sampah di ilegal di Kapanewon Panggang. Pemilik lahan mengaku memiliki izin dari Komite Nasional Lingkungan Hidup (Komnas PPLH).
“Sudah ada izin dari Komnas PPLH, tinggal ngurus ke Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar pemilik lahan, di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Antonius Heri Triyanto. Saat ditemui wartawan di lokasi lahan miliknya, Kamis,23/05/2024.
Menurut Heri, rencana pengelolaan sampah tersebut menggunakan alat. namun ia mengaku, saat ini terkendala biaya.
“Kami rencanakan (mengelola sampah) pakai alat dan butuh biaya cukup,” sambungnya.
Lebih lanjut, Heri mengaku menyortir sampah tersebut. Selanjutnya, sampah sisanya dibakar. Heri mengakui bahwa saat ini, petugas sudah menutup lokasi hingga mendapat izin dari DLH.
“Sementara cuma manual saya sortir, sisanya saya bakar,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Antonius Heri Sukmono, mengaku mendapat informasi adanya izin tersebut. Akan tetapi Heri memastikan izin yang dimaksud kemungkinan izin usaha.
Dengan tegas Heri memastikan tidak ada izin secara resmi pembuangan sampah dari DLH.
“Saya dapat informasi demikian, tapi itu izin usaha atau apalah. Yang jelas dokumen secara resmi ke kami belum ada,” kata Heri kepada wartawan melalui jaringan telpon, Kamis, 23/05/2024.
Heri menambahkan, pihaknya sempat menyuruh untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Heri memastikan apabila tempat tersebut akan ditutup permanen.
“Kita hentikan permanen, untuk tidak melakukan pembuangan lagi. Tahapan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu ada informasi masuk. Kemudian ada teman yang investigasi ke sana dan sudah bertemu dengan yang bersangkutan untuk menghentikan,” tambahnya.
“Namun masih melakukan aktivitas, sehingga kami kirim surat untuk dihentikan, sekaligus kami memasang papan itu bersama Satpol PP,” tandasnya.
Dapat diketahui, lokasi pembuangan sampah ilegal milik Heri telah ditutup oleh Satpol PP. Menurut Kepala Satpol PP Edy Basuki, pembuangan sampah tersebut melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Soal sampah ini kan diatur oleh Perda, Kami menutup pembuangan sampah di Panggang dibantu DLH. Kita memasang papan informasi penutupan lokasi itu,” singkatnya, Kamis,23/05/2024.