Girisubo, (suaragunungkidul.net) — Praktik monopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) untuk para nelayan dan pengusaha kapal ikan di wilayah perairan Pantai Sadeng, Gunungkidul, mencuat ke permukaan. Dugaan ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan oknum pengusaha kapal ikan.
Pengurus salah satu kapal nelayan di Pantai Sadeng, AK, bersama rekan pengusaha kapal ikan lainnya, mengadukan kasus ini ke Polda DIY, Kejati DIY, LO DIY, dan KPPU. “Karena kuat dugaan oknum APH juga terlibat dalam dugaan praktik melanggar hukum, karena terindikasi bekingi oknum pengusaha kapal ikan yang juga ditengarai ingin memonopoli BBM, maka kami mengadukan ke Polda DIY,” ungkap Boma Aryo Nugroho, penasihat hukum AK.
Dugaan monopoli BBM ini berawal dari razia oleh petugas Polairud pada 18 Agustus 2025 malam. Dua ton BBM jenis solar milik klien Boma disita, namun akhirnya dikembalikan setelah melalui proses advokasi. Boma menduga razia ini buntut dari praktik monopoli BBM yang dilakukan oknum pengusaha kapal ikan.
Boma mengungkapkan bahwa koperasi yang dikendalikan oknum pengusaha kapal ikan meminta nelayan kapal besar dan pengusaha kapal ikan lain di Sadeng untuk menandatangani surat perjanjian kerjasama. Isi perjanjian ini dinilai merugikan konsumen karena ada penekanan wajib membeli BBM di koperasi.
Wakil Ketua LO DIY, Abdullah Abidin, mengungkapkan bahwa LO DIY sudah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tata kelola penjualan BBM untuk nelayan di Pantai Sadeng yang tidak sesuai prosedur hukum. “Dumas sudah kami terima. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti,” tegas Abdullah Abidin.