Wonosari,(SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Kejaksaan Negeri Wonosari mengembalikan uang ganti rugi kasus korupsi RSUD Wonosari. Kasus yang melibatkan dua pelaku yaitu mantan Direktur Utama RSUD Wonosari Isti Indiyani dan ASN Pemkab Gunungkidul Aris Suryanto merugikan negara sebesar Rp 470 juta.
Saat menyerahkan uang ganti rugi, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Muyana mengatakan, Kasus korupsi RSUD Wonosari tebtang pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium 2009 – 2012 sudah selesai. Kasus yang mencuat sejak 2015 silam berakhir dengan dikembalikanya uang ganti rugi sebesar Rp 470 juta dari kedua terpidana.
“Pengrmbalian dari Isti Indiyani Rp 230 juta, dan Aris Suryanto Rp 240 juta, setelah kasus selesai, hari ini uang yang disetor ke kami, kami kembalikan ke RSUD Womosari,” ujarnya, Rabu 24/04/2024.
Slamet memastikan, dengan pengembalian uang ganti rugi ini juga sebagai bukti komitmen kejaksaan menyelesaikan kasusu sampai tuntas. Selain pengembalian uang, kedua pelaku korupsi juga sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
“Jadi kasusnya sudah selesai,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra menambahkan, kasus korupsi di RSUD Wonosari terdapat dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tersangka mantan Dirut RSUD Wonosari Isti Indiyani.
“Selanjutnya kasus ini dikembangkan mengarah ke Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik RSUD Wonosari,” katanya.
Untuk penanganan kasus Aris sudah dimulai sejak April 2023. Hasil putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum empat tahun.
Tak terima dengan putusan, yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Adapun hasilnya, hukuman Aris berkurang 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan dua bulan.
Meski tidak terima dengan putusan bandin, Aris mengajukan kasasi dengan harapan bisa dibebaskan dari kasus yang menderanya. Putusan kasasi keluar pada 3 April 2024. Adapun hasilnya permohonan yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum ditolak.
“Setelah kasasi turun, pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.