Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Banyak mendapat kritikan dari masyarakat atas kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu selama ini dinilai masyarakat kurang berfungsi, sebab banyak pelanggaran pemilu seakan tidak mendapat tindakan tegas.
Guna memaksimalkan kinerjanya kini Bawaslu akan mendapat tugas baru, yaitu mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan turunya Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 38A ayat 1 No. 91/2024 tentang perubahan Perturan Presiden (Perpres) No. 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinyatakan bahwa pada Perpres tersebut mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara dan dokumen pada Sekretariat Komisi Apratur Sipil Negara. dialihkan ke Menpan-RB ihwal laporan ketentuan perundang – undangan.
Walaupun saat ini Petunjuk Teknis (Juknis) belum turun dari Bawaslu RI, tindak lanjut dari transisi pelimpahan/peralihan fungsi pengawasan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan saat ini berpindah ke Kemenpan-RB. Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul, Mugi Hartanta, mengaku masih menunggu dan akan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB ihwal laporan pelanggaran asas netralitas ASN.
Mugi menjelaskan sebenarnya, juknis dari KASN sebenarnya sudah ada. Dibeberapa daerah, kata Mugi, KASN juga masih menangani persoalan pelanggaran oleh ASN per 23 Agustus 2024.
“Perlu koordinasi lagi, soalnya kami masih perlu memastikan apakah pada tahapan Pilkada saat ini, apabila ada pelanggaran langsung meneruskan ke Kemenpan-RB atau KASN,” jelas Mugi, 30/08/2024.
Mugi menambakan, hanya prosedur pelimpahan kasus saja yang kemungkinan ada perbedaan. Adapun subtansi dan materi penanganan masih mendasarkan pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin tentang Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama (SKB) bersama lima lembaga negara yaitu, Kemenpan-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Informasi pembubaran KASN, diakui pula oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Bawaslu Gunungkidul, Retnoningsih. Retno secara singkat menjelaskan Bawaslu Gunungkidul menerima surat edaran memuat informasi bahwa KASN dibubarkan.
“Leading sektor kemudian diambil alih Kemenpan-RB,” singkatnya.