Patuk,(suaragunungkidul.net) — Prilaku tak pantut dicontoh, seorang bapak tiri rela memaksa anak tiri yang masih dibawah umur berhubungan intim sebanyak 3 kali. Prilaku bejat tersebut dilakukan oleh K warga Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk.
Sebut saja bunga (15) yang masih duduk di kelas X di sebuah sekolah kejuruan menjadi korban bejat bapak tirinya sejak ia masih duduk di kelas IX SMP. Dan terbongkarnya kasus ini karena pada 24/11/2014 korban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, namun menolak.
Karena korban menolak dengan keras, pelaku mengancam korban, Korban yang ketakutan pergi ke rumah saudara ibunya. Hingga berita naik korban masih berada di rumah keluarga sang ibu.
Menurut keterangan salah seorang warga yang namanya enggan di publikasikan, selama ini korban enggan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, namun setelah kejadian yang ke 3 kali, ia berani melaporkan kejadian bejat sang ayah kepada ibunya.
Pelaku melancarkan aksinya sudah sejak korban duduk di bangku kelas IX SMP. Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri (ibu pelaku) tidak di rumah, sedangkan korban berada di rumah hanya dengan adiknya. Ibu korban sendiri lebih banyak di tempat kerjanya, karena ia bekerja di luar Gunungkidul, dan pulangnya 3 – 4 hari sekali.
“Sejak kelas 10 SMK, korban sudah indekos di dekat sekolahnya dan pulang setiap akhir pekan,” ujar warga yang namanya enggan di publiksikan.
Karena rumah sering kosong, K dengan leluasa melaksanakan aksinya. Hingga pada kejadian yang ke tiga kalinya korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan semua kepada ibu kandungnya.
“Jadi ibunya baru tahu pada Senin malam itu,” tambah warga.
Saat ini, ibu kandung korban telah melaporkan aksi bejat sang suami ke Polres Gunungkidul pada Senin, 25/11/2024. Sebelum melaporkan kejadian ibu korban terlebih dahulu konsultasi dan melaporkan kejadian ke Jagabaya Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk.
Jagabaya Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk, Suraji saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Dia mengungkapkan pelaku diamankan saat hendak membeli peralatan elektronik di jalan Jogja – Wonosari tepatnya di Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk. Pelaku sendiri diketahui adalah warga Putat, Kapanewon Patuk.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, pelaku sempat akan melarikan diri saat polisi memburunya. Polisi pun sempat memberi tembakan peringatan, hingga pelaku menghentikan pelarianya.
“Polisi sempat memberi tembakan peringatan, yang membuat pelaku menghentikan pelarianya,” ungkap Suraji.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menjelaskan bahwa korban diajak bersetubuh oleh terlapor pada Minggu, 24/11/2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban sempat menolak, kemudian pada pagi harinya korban bercerita kelakuan bejat ayahnya.
“Korban diajak berhubungan layaknya suami istri oleh ayah tirinya sebanyak 3 kali pada sekira tahun 2023 di rumah pelapor,” jelas Ahmad Mirza.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gunungkidul, Pelaku disangkakan tidak pidana Persetubuhan atau Pecabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.