Saptosari,(suaragunungkidul.net)– Seorang pemuda berinisial AS (27) warga Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, tega memukuli ibunya sendiri berinisial W (50) hingga patah tulang hidungnya. Kejadian di Padukuhan Klumpit, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, terjadi pada Jumat, 02/08/2024 sekira pukul 11.30 WIB.
Kasus tersebut kini telah ditangani Polsek Saptosari. Kapolsek Saptosari AKP Suyanto saat dikonfirmasi wartawan, Menjelaskan AS masih tinggal satu rumah dengan orang tuanya, istri dan anaknya.
Meski masih tinggal satu rumah, Kata Kapolsek AS dan istrinya telah pisah ranjang selama beberapa bulan. Sedangkan kasus penganiayaan oleh AS terbongkar saat ia akan menjual rumah orang tuanya ke seseorang.
Karena diketahui AS memiliki hutang sekitar Rp 500 juta di salah satu bank dan beberapa orang menurut AS. AS sendiri tidak memiliki rekam jejak hutang untuk judi online.
Hutang AS hingga ratusan juta tersebut, dia pakai untuk membuka usaha, namun usaha yang AS kelola bangkrut hingga ia tidak dapat melunasi hutang. Dan akhirnya ia nekad menawarkan rumah milik orang tuanya ke seseorang.
Rumah limasan yang dilengkapi joglo tersebut kemudian dilihat orang yang akan membelinya, saat seseorang menyurvey rumah itulah terjadi cek – cok antara ibu dan anak hingga terjadi penganiayaan.
“Ada seseorang yang ditawari rumah datang untuk survey kondisi rumah, Saat itu ibu AS bertanya mau ngapain?, orang itu ngomong mau periksa rumah, rumah ini mau dijual. Loh ini rumah ku, terus aku suruh berteduh dimana kalau dijual. Orang tua AS tidak memperbolehkan,” jelas Kapolsek, saat dibubungi, Minggu, 04/08/2024.
Mendengar itu, AS kemudian menarik ibunya masuk ke dalam kamar. Ketika itulah AS memukul ibunya hingga tulang hidung W patah dan mengucurkan darah. Mendapat perlakuan sang anak seperti itu, lalu ia berteriak minta tolong. Sebelum tetangga berdatangan, AS sudah terlebih dahulu kabur.
Setelah menerima laporan resmi dari W, Polsek Saptosari langsung memproses laporan tersebut. AS kemudian ditangkap pada, Sabtu, 03/08/2024 pukul 16.00 WIB di wilayah Kerambilsawit.
Suyanto menambahkan, saat penganiayaan terjadi, ayah pelaku tidak berada di rumah. Ayah pelaku sedang berada di ladang. Menurut pengakuan AS, AS baru pertama kali menganiaya ibunya.
Akan tetapi pengakuan korban, anaknya tersebut sudah berulang kali melakukan kekerasan meski dalam bentuk verbal. Bahkan, ayahnya pernah ditantang berkelehi dengan ancaman pembunuhan.
“AS ini anak tunggal, terlalu dimanjakan akhirnya seperti itulah. Tapi kali ini dilaporkan,” tambah Suyanto.
Untuk W sendiri setelah kejadian, lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. W diperbolehkan menjalani rawat jalan setelah hidungnya diperban. Adapun AS akan dikenakan Pasal KDRT 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. AS terancam hukuman penjara 5 tahun.