Wonosari,(Suara-News.net) —Pemkab Gunungkidul bertindak menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada dua oknum PNS yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Saksi ini menambah daftar panjang oknum pegawai yang terlibat pelecehan seksual menjadi empat orang.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, dua pegawai ini terbukti bersalah dan melanggar masalah kedisiplinan pegawai.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kedua pegawai dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Pegawai ini bertugas di Puskesmas Playen dan Kapanewon Saptosari.
“Sanksi sudah diberikan dan keduanya juga telah menerima surat keputusan terkait dengan sanksi tersebut,” kata Sunawan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dia menambahkan, pemberian sanksi ini menambah daftar PNS yang terlibat kasus pelecehan seksual di 2023. Pasalnya, sebelumnya sudah ada pegawai asal Kapanewon Girisubo dan Dinas Pendidikan Gunungkidul yang dijatuhi sanksi.
Meski demikian, Sunawan memastikan kasus yang mendera keempat pegawai tidak sampai diproses secara hukum dikarenakan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sempat ada mau yang diproses, tapi tidak jadi. Yang jelas, keempat pegawai sudah diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” katanya.
Dia berharap tidak ada lagi pegawai yang terlibat kasus pelecehan seksual. Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak berbuat neko-neko yang bisa berujung pada karir sebagai PNS.
Sunawan mengungkapkan, dari keempat kasus PNS ini, tiga di antaranya melakukan pelecehan terhadap siswi PKL. Adapun satu kasus lainnya menyangkut guru yang berbuat usil terhadap siswi didiknya.
“Jadi kami meminta kepada pegawai untuk berhati-hati khususnya dengan siswi PKL. Sebab, kalau salah berbuat bisa tersandung masalah,” tutupnya.