Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Anggota DPRD Gunungkidul
nataru fraksi golkar
nataru fraksi nasdem gk 2024
Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (5)
nataru pdam gunungkidul
Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul
Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Kesehatan Gunungkidul
bdg gunungidul nataru 2024
pasang iklan

Sanksi Tilang dan Mengganti Knalpot Standar Menanti Pengendara Sepeda Motor Yang Nekad Menggunakan Knalpot Modifikasi

January 26, 2024 01:35
rt1

Wonosari, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Penggunaan knalpot tidak memenuhi spesifikasi teknis, menjadi perhatian dan keluhan masyarakat karena suara knalpotnya yang cukup menganggu dan ulah pengendara yang memainkan gas atau membleyer motor.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dilansir dari halaman resmi Humas Polres Gunungkidul, Sabtu, 26/01/2024 Kepala Satuan Lalulinta Polres Gunungkidul IPTU Kevin Ibrahim meminta kepada pengguna jalan untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku, knalpot blombongan untuk mengganti dengan knalpot standar, apabila hal itu tidak diindahkan maka akan ditindak tegas sebab mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain.

“Pelanggaran yang dilakukan pengendara yang berpotensi menganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, oleh karena itu kepada para pelanggar dikenakan sanksi dan wajib menggantinya dengan knalpot yang standar” ucap Kasatlantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim, S.Tr.K., S.I.K.,  Kamis, 25 Januari 2024.

Memberikan himbauan kepada masyarakat dan para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dilakukan oleh Satlantas Polres Gunungkidul sebagai upaya mengurangi pelanggaran lalulintas dimaksud dan memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai penggunaan knalpot.

Menggunakan knalpot modifikasi bisa saja dilakukan, namun itu hanya pada ajang kontes maupun penggunaan di arena sirkuit atau balapan, untuk penggunaan sehari-hari dan dijalan raya ini tentu saja menganggu pengguna jalan lainnya, pungkas Kasatlantas Polres Gunungkidul.

“Penggunaan knalpot modifikasi boleh – boleh saja, namun saat kontes atau di arena sirkuit maupun balapan jangan di jalan raya atau digunakan sehari – hari,” tutupnya.

TAG in
Nataru Kalurahan Tileng
NATARU KALURAHAN TEPUS
Nataru Kalurahan Kanigoro
Nataru Kalurahan Sidoharjo Tepus
Nataru Kalurahan Jepitu
Nataru Kalurahan Girisekar
Nataru Kalurahan Botodayaan
Nataru Kalurahan Petir
Ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari Lurah SUBARISMAN
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU