Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Oknum pegawai Koperasi simpan – pinjam di Gunungkidul diciduk polisi, setelah Koperasi dimana tempat ia bekerja melaporkannya atas kasus pinjaman fiktif. Pinjaman fiktif yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut, digunakan oleh pelaku untuk membayar utangnya.
Terungkapnya kasus yang merugikan pihak Koperasi, berawal dari kecurigaan koperasi terhadap pegawai berinisial RP (26). RP yang bertugas sebagai petugas lapangan tiba – tiba bolos kerja pada bulan juli 2024.
Mendapati gelagat yang mencurigakan dari RP, pihak koperasi melakukan cek lapangan. Khususnya cek pinjaman anggota keperasi di wilayah kerja RP, hasilnya ada anggota koperasi yang terdaftar di dalam kartu pinjaman, namun tidak merasa melakukan pinjaman.
Demikian penjelasan Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho kepada wartawan, Kamis, 16/01/2024. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada juga kartu pinjaman atas nama anggota koperasi pada hal tidak pernah menandatangi kartu tersebut.
“Koperasi pun melakukan audit pada bulan Desember dan mendapati 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai kerugian sekitar Rp 22 juta,” jelasnya.
Setelah pihak koperasi mendapat bukti kuat, lantas melaporkan warga Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari ke Polres Gunungkidul. Atas laporaan tersebut maka RP ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Desember 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku menggunakan nama nasabah yang lunas untuk melakukan pinjaman lagi, dan manikan plafon pinjaman. Untuk pinjaman fiktif rata – rata Rp 2 juta – Rp 3 juta,” sambung Prapto.
Untuk motifnya sendiri, pelaku melakukan penggelapan karena kebutuhan uang. Uang digunakan tersangka untuk gali lobang tutup lobang masalah pinjaman.
“Uang hasil penggelapan, digunakan pelaku bayar utang. Memenuhi kebutuhan pribadi dan mengangsur pinjaman fiktif,” tambahnya.
Atas perbuatanya, RP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.
“Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahum penjara,” pungkas Kanit Tipikor Polres Gunungkidul.