Semin, (suaragunungkidul.net)–Nasib pilu dialami T bocah perempuan berusia 14 tahun asal Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul. Ia diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa pilu yang dialami T itu terungkap sekitar bulan Desember 2024. Saat itu orang tua dari T sedang pergi hajatan dan korban seorang diri di dalam rumah.
Saat kondisi rumah sedang sepi itu pelaku, AS yang juga tetangga korban beraksi memasuki rumah korban. Saat memasuki kamar korban, tiba-tiba pelaku memijat kaki dan menggerayangi paha korban.
Menerima Perlakuan tidak senonoh, korban memberontak dan berteriak. Teriakan korban kemudian memancing warga untuk mendatangi sumber suara. Akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Pasca peristiwa memilukan tersebut, korban sempat mengalami depresi. Kondisinya berangsur membaik setelah korban diberikan pendampingan psikolog.
Selama 7 bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Gunungkidul menahan pelaku pada pertengahan bulan Desember tahun 2024 silam.
“Tanggal 16 Desember 2024 sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, Kamis (02/01/2025).
AKP Achmad Mirza menuturkan, sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, A sempat duduk di tempat tidur ketika korban sedang tiduran. Kemudian, AS memijat kaki dan meraba paha korban.
“Sekarang proses hukum sudah tahap I di Kejaksaan,” tutur Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya itu, AS terncam dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.