Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Kejari ( Kejaksaan Negeri) Gunungkidul resmi menahan Suharman. Penahan Suharman dilakukan oleh Kejari atas kasus yang menjerat Lurah Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Dalam kasus tersebut Kejari melakukan penahanan tahap pertama pada Suharman.
Pemahan Suharman, dilakukan Kejari sejak, Senin, 30/12/2024. Akan terapi penyelidikan kasusnya sudah awal tahun 2024. Kasus yang menyeret Lurah Sampang, diduga merugikan negara sekitar Rp 506 juta.
Dalam penangananya, Kejari telah menyita 2 item barang bukti (BB), seperti 120 jenis dokumen dan 1 bidang tanah TKD. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk persidangan akan di gelar di Pengadilan Tipikor DIY.
“Pelaksanaan selanjutnya, penyerahan barang bukti (BB). Berkas perkara terhadap tersangka beserta BB akan kami siapkan untuk disidangkan di pengadilan Tipikor,” kata Sendhy pada awak media, Senin, 30/12/2024.
Terkait penahanan tersangka, Sendhy menambahkan, akan dilakukan selam 20 hari ke depan, yaitu 30 Desember 2024 sampai 18 Januari 2025. Atas kasus yang dialaminya, Suharman menurut Sendhy dijerat pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1) juncto 18, Pasal 3 Juncto 55, dan Pasal 11 Undang – Undang Tipikor.
“Ancaman hukimanya bervariatif, untuk pasal 11 maksimal 15 tahun penjara, Pasal 3 serta Pasal 11 UU Tipikor minimal 15 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.