Wonosari,(suaragunungkidul.net) – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul siap melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dengan adanya dugaan penerima bantuan sosial yang terlibat judi online. Namun, pelaksanaan klarifikasi dan verifikasi harus didukung dengan data yang benar-benar akurat.
Belum Ada Data Resmi
Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Nurudin Araniri, menyatakan bahwa belum ada data resmi tentang penerima bansos yang terlibat judi online. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada penerima asal Gunungkidul yang masuk dalam daftar tersebut.
Antisipasi dan Imbauan
Nurudin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan antisipasi saat penyaluran bansos dengan memberikan penekanan bahwa bantuan harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Ia juga mengaku sudah membuat imbauan agar bantuan dipergunakan untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya guna memenuhi kebutuhan dasar.
Larangan Penggunaan Bansos untuk Judi Online
Nurudin menegaskan bahwa penggunaan bansos untuk judi online tidak diperbolehkan. “Jangankan judi online, untuk membeli rokok saja tidak boleh. Kalau ketahuan, kami siap mengusulkan agar penerima bisa dicabut dari kelompok sasaran penerima bantuan,” katanya.
Temuan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan bahwa sebanyak 571.410 penerima bansos diduga terindikasi menjadi pemain judi online. Data ini diperoleh dengan menyamakan laporan tahun 2024 dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online. Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.