Panggang, (suaragunungkidul.net) — Hingga batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 30 September 2025, baru 13 dari 18 kapanewon di Kabupaten Gunungkidul yang telah melunasi PBB-P2. Namun, tidak semua kalurahan di kabupaten tersebut melunasi PBB-P2 sesuai target waktu yang ditentukan.
Panewu Panggang, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa Kapanewon Panggang tidak ada satupun kalurahan yang lunas PBB-P2 karena banyak Wajib Pajak (WP) yang berada di luar daerah. “Banyak tanah yang sudah dibeli oleh orang luar daerah, sehingga petugas kesulitan untuk menghubungi pemilik bidang tanah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Taufiq Hidayat juga menambahkan bahwa Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) banyak yang ganda. Misalnya, tanah yang sudah dipecah beberapa bidang, tagihan bidang yang sudah dipecah muncul tagihan, namun induk tetap muncul tagihan sehingga pembayaran ganda.
Penewu Tepus, Subiyantoro, mengatakan bahwa Kapanewon Tepus hanya memiliki satu kalurahan yang lunas PBB-P2 hingga akhir September 2025. Ia berjanji akan terus berusaha mengejar ketertinggalan PBB-P2 yang belum lunas. “Kita kesulitan menagih WP yang berada di luar daerah, namun kami akan terus berusaha karena kami sadar bahwa manfaat pajak yang kita kumpulkan untuk pembangunan Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.
Daftar Kapanewon yang Belum Lunas PBB-P2
– Kapanewon Panggang: tidak ada satupun kalurahan yang lunas PBB-P2
– Kapanewon Saptosari: tidak ada satupun kalurahan yang lunas PBB-P2
– Kapanewon Semanu: tidak ada satupun kalurahan yang lunas PBB-P2
– Kapanewon Karangmojo: tidak ada satupun kalurahan yang lunas PBB-P2
– Kapanewon Ngawen: tidak ada satupun kalurahan yang lunas PBB-P2
Kapanewon yang Lebih dari Satu Kalurahan Lunas PBB-P2 :
– Kapanewon Tanjungsari
– Kapanewon Purwosari
– Kapanewon Girisubo
– Kapanewon Gedangsari
– Kapanewon Patuk
– Kapanewon Rongkop
– Kapanewon Nglipar
– Kapanewon Semin
– Kapanewon Ponjong