Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi & Kode Etik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (27/08/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemkab Gunungkidul dalam mewujudkan Pengendalian Gratifikasi & Kode Etik Pegawai.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam arahannya menekankan pentingnya melaporkan gratifikasi untuk mencegah praktik suap dan korupsi. “Melapor Gratifikasi membantu mengidentifikasi dan mencegah praktik suap serta korupsi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran pegawai Pemda Gunungkidul untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen mewujudkan budaya anti gratifikasi. “Saya ingin, dengan praktek baik ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya Gunungkidul Raya dan Indonesia yang bebas dari Korupsi,” kata Bupati.
Inspektur Inspektorat Gunungkidul, Saptoyo, memaparkan hasil pemantauan dan evaluasi bahwa Pemerintah Daerah harus memastikan seluruh program/kegiatan sesuai dengan RPJMD/Visi Misi Kepala Daerah, Prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan. “Pemerintah wajib melakukan verifikasi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dan harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Pemerintah Daerah Gunungkidul dapat memahami dan menerapkan prinsip integritas serta etika kerja dalam kehidupan sehari-hari sebagai ASN, sehingga pelayanan publik dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.