Wonosari, (suaragunungkidul.net)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menggelar konperensi pers pasca cuti kampanye selama dua bulan. Konperensi pers digelar menyikapi keputusan PLT Bupati mengaktifkan kembali 2 ASN yang sebelumnya telah di pecat. Sunaryanta menyayangkan keputusan pengangkatan kembali dua ASN berinisial NK dan HK oleh Plt. Bupati Heri Susanto.
“Ini sebetulnya yang menyakitkan dan mengecewakan keputusan ini. Saya sampaikan kepada seluruh warga masyarakat, saya tidak mengaktifkan, yang mengaktifkan adalah Pj. Bupati Gunungkidul,” tegas Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat jumpa pers di Rumah Dinas Bupati, Minggu (24/11/2024).
Dari awal Pemda menon aktifkan dua ASN tersebut, pihaknya telah melengkapi peraturan perundangan berdasarkan dengan pemeriksaan sebagai landasan. Makanya dia mempertahankan keputusan itu sejak awal.
Kendati keputusan itu telah keluar melalui Surat Keputusan (SK), dia tetap menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan Plt. Bupati berdasarkan undang-undang maupun rekomendasi Ombudsman.
Alasan Sunaryanta menyayangkan pengangkatan kembali dua ASN itu. Menurutnya, pengaduan yang masuk seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu. Jika setiap pengaduan direspon, maka tidak ada bedanya orang yang mengadu ini benar ataupun salah.
“Kalau orang yang mengadu ini salah kemudian direspon, misalkan, keputusan harus diaktifkan padahal orang salah yang mengadu. Lantas apa bedanya yang mengadu kebenaran ini. Nggak ada bedanya kan?,” ujar Sunaryanta lagi.
Dia tidak menampik, jika dua ASN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan memenangkan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka keputusan pengakatan kembali tetap akan dia laksanakan.
Pasca pengaktifan dua ASN tersebut, Sunaryanta memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan BKPPD Kabupaten Gunungkidul untuk kembali berkonsultasi dengan Kemendagri kendati beberapa pasal menjadi pertimbangan.
Untuk dua ASN yang berselingkuh ini untuk tetap kita pecat, karena apa? Kita akan memberikan pembelajaran terhadap masyarakat, terhadap ASN agar kemudian hari tidak terjadi perselingkuhan perselingkuhan berikutnya,” tegas Sunaryanta.
Terpisah, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto yang saat itu mengaktifkan dua ASN tersebut mengatakan, sebagai negara hukum, baik warga negara maupun institusi harus mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, putusan BPASN adalah putusan yang wajib dilaksanakan. Sebab BPASN adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengawal, agar sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Mohon maaf, kalau ada yang tidak berkenan atas putusan saya terkait pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” ungkap Heri.
Sekali lagi, ujar Heri, putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap ditambah lagi rekomendasi dari Ombudsman yang wajib laksanakan.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23, Pasal 2 yang menjadi pertimbangannya dalam mengambil keputusan tersebut.
Kemudian diperkuat dengan regulasi yang mengatur ASN, seperti di Undang-Undang Nomor 5, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11, PP Nomor 42, PP Nomor 94, dan Peraturan Kepala (PERKA) BKN Nomor 3.
Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan, kata dia, maka Ombudsman akan segera bersurat ke Presiden dan DPR, sehingga bisa berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah.
“Pemerintah Daerah ada kerena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat,” terangnya.