Womosari,(suaragunungkidul.net) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus memperbaiki jalan priotitas menuju kawasan wisata. Dua ruas jalan yang saat ini sedang dalam proses pembangunan adalah ruas Jalan Salam – Beji Kapanewon Patuk 3,8 km dan Nangsri – Karangasem Kapanewon Wonosari 4,4 km. Kedua ruas jalan tersebut ditargetkan sebelum akhir tahun 2024 rampung.
Kedua ruas jalan yang saat ini sedang dalam proses berbaikan adalah akses jalan menuju kawasan wisata. Sementara anggaran yang digunakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan masing – masing ruas jalan mengahabiskan anggaran Rp 7 miliar, sehingga untuk dua ruas jalan tersebut berjumlah Rp 14 miliar.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul, melalui Kabid Bina Marga, Wadiyana menyampaikan kepada wartawan saat dihubungi melalui jaringan telpon, Sabtu, 22/06/2024. Wadiyana juga menjelaskan apabila kontrak pengerjaan dua ruas jalan itu, 150 hari kerja dan sudah dimulai sejak 20 Mei 2024.
“Diperkirakan pengerjaanya akan selesai pada Oktober 2024, sehingga ditargetkan dua bulan sebelum akhir tahun 2024, jalan sudah bisa digunakan,” jelasnya.
Wadiyana, menambahkan ruas jalan Salam – Beji merupakan akses menuju kawasan Desa Wisata Nglanggeran, sedangkan Nangsri – Karangasem akses menuju kawasan pantai. Ruas jalan ini tembus menuju Jalur Lintas Selatan (JJLS).
“Sebenarnya, DPUPRKP telah mengajukan delapan ruas untuk mendapat pendanaan dari pemerintah pusa. Namun, hanya dua ruas yang mendapat dana perbaikan,” tambah Wadiyana.
Diakui oleh Wadiyana, beberapa titik ruas jalan yang akan diperbaiki memang belum diaspal, umur jalanpun sudah puluhan tahun. Umur jalan tersebut dapat lebih cepat habis apabila sering dilewati kendaraan dengan tonase diatas delapan ton.
Dengan seringnya jalan tersebut dilalui oleh kendaraan bertonase diatas delapan ton. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Agus Hendro Kusumo, saat dimintai keteranganya, menjelaskan, apabila pihaknya bersama Polres Gunungkidul, sudah melakukan operasi penegakan hukum terkait mendaraan yang melintas di jalan kabupaten yang masuk kategori jalan kelas III.
“Dusaat tertentu saja, kami melakukan operasi penegakan hukum. Kalau penimbangan kendaraan, kami belum melakukanya, karena belum punya alat pengukur atau timbangan kendaraan,” jelas Agus.
Pengelompokan jalan sendiri telah diatur dalam Undang – undang (UU) No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Pasal 19 UU itu, kelas jalan dibagi menjadi tiga. Jalan Kabupten masuk kelas III.
Bunyi pasal 19 hutuf C yaitu ” Jalan kelas III, yaitu jalan Arteri, Kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter. Ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton”.