Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul telah mengumumkan pengusulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Setelah usulan penetapan, tahapan dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup calon pegawai bersangkutan.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, mengatakan bahwa pengusulan terhadap calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul sudah dilakukan dan hasilnya telah diumumkan melalui laman milik pemkab maupun BKPPD. Total ada 2.000 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan. Pengisian daftar riwayat hidup akan berlangsung hingga 15 September mendatang.
“Total sekitar 2000 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan,” kata Farid, Rabu (10/09/2025).
Farid Juni Haryanto mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat proses pengisian daftar riwayat hidup, seperti batas waktu pengisian dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Data yang diisi harus lengkap dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat atau data terisi tidak lengkap, maka calon PPPK tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
“Mulai sekarang sudah bisa mengisi, kami minta untuk untuk mengisi dengan cermat, teliti, dan tentunya tepat waktu sebelum pengisian ditutup 15 September,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengatakan bahwa ada perpanjangan waktu untuk pengusulan calon PPPK Paruh Waktu yang berlaku secara nasional. Perpanjangan ini berdampak pada tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, termasuk pengumuman alokasi kebutuhan dan pengisian daftar riwayat hidup. Sri Suhartanta berharap proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar.
“Mudah – mudahan semua berjalan dengan lancar,” ujar Sri Suhartanta singkat.