Selamat Hari Raya Idul Fitri PDAM Gunungkidul
dinas pariwisata kabupaten gunungkidul
DPC PKB GUNUNGKIDUL
DPD PAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Selamat Idul Fitri 1446 H BDG
1446 IDUL FITRI - NASDEL GUNUNGKIDUL
DPC Partai Gerindra Gunungkidul
Fraksi Partai Golkar Kabupaten Gunungkidul
Agus Joko Kriswanto - Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Kabupaten Gunungkidul
1446 IDUL FITRI PKS
KETUA DPC PKB GUNUNGKIDUL
pasang iklan

Kabar Gembira !!! Pemkab Berencana Memberikan Tunjangan Kepada Dukuh se-Gunungkidul

August 9, 2024 00:25
rt1

Wonosari,(suaragunungkidul.net) โ€”Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Gunungkidul berencana memberikan tunjungan kepada para dukuh. Jika memungkinkan, Pemkab akan membuat kajian terhadap komponen dalam alokasi dana desa (ADD).

Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan dirinya telah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari Paguyuban Dukuh Gunungkidul, Janaloka.

Kriswantoro menjelaskan, para dukuh membawa aspirasi mengenai tunjangan yang dasarnya adalah Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Menurutnya, para dukuh memang belum mendapat tunjangan untuk anak dan istri.

Adapun aspirasi mengenai sarana-prasarana penunjang ketugasan seperti kendaraan roda dua sebatas keinginan. Hal utama yang mereka inginkan adalah tunjangan.

โ€œKalau tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah. Kami akan mengupayakan amanat UU [terkait tunjangan], tapi perlu kami lihat keuangan daerah,โ€ kata Kriswantoro dihubungi, Kamis, (8/8).

Walaupun masih dalam bentuk wacana, Kriswantoro mengaku ada potensi untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen alokasi dana desa (ADD). Sumber pendanaan ADD dianggap paling luas dan fleksibel untuk dilakukan penyesuaian.

Dalam UU No. 3/2024 tentang Desa, ADD berasal dari paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota. Adapun di Gunungkidul besaran ADD sudah 12%. Melebihi ketetapan minimum.

Tunjangan lurah, tambah dia juga berasal dari ADD. Khusus tunjangan kinerja berasal dari pendapatan kalurahan masing-masing.

โ€œKalau pun harus mulai tahun depan (pemberian tunjangan), komponennya dulu saja. Perkara besarannya berapa belum dapat kami sampaikan. Perlu kami kaji dulu,โ€ tambahnya.

Kriswantoro juga mengatakan Pemkab Gunungkidul masih menunggu aturan turunan dari UU No. 3/2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Janaloka Gunungkidul, Sutejo mengatakan perlu ada komitmen oleh Pemkab Gunungkidul ihwal pemberian tambahan tunjangan sebagaimana mestinya kepada para dukuh.

โ€œKalau ada pasal yang mengatur pemberian tunjangan namun bunyinya โ€˜besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan daerah atau desaโ€™ ya otomatis tidak ada yang mampu kalau dijadikan pegangan,โ€ kata Sutejo.

Hingga saat ini, para dukuh belum mendapat tunjangan baik tunjangan jabatan, kinerja, masa kerja, dan tunjangan keluarga.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi saat dimintai tanhhapanya, mengaku baik lurah maupun pamong/dukuh belum mendapat alokasi anggaran untuk tunjangan anak/istri. 

โ€œYang ada adalah penghasil tetap, THR (tunjangan hari raya), dan BPJS, serta tanah pelungguh,โ€ singkat Suhadi.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU
BERITA TERBARU
TERPOPULER
ucapan Idul Fitri suara gunungkidul