Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, secara tegas mengatakan, bahwa kasus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berbuat kurang terpuji di kantor akan segera menerima sanksi.
Kepastian itu disampaikan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih kepada wartawan, Selasa, 08/04/2025 usai melakukan sidak di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Wonosari.
Dalam keterangannya, Bupati telah menerima laporan dari tim pemeriksa dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul. Dia pun memastikan akan segera memberi sanksi sesuai amal perbuatanya, setelah lebaran, Bupati juga berjanji akan menyampaikan kepada masyarakat melalui wartawan.
“Pemeriksaan sudah selesai, dan sudah dilaporkan ke Bupati, setelah saya teken nanti akan saya sampaikan. Keputusan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada unsur suka tidak suka dan sanksinya sesuai amal perbuatanya,” ujar Endah.
Dapat diinformasikan, terbongkarnya kasus perselingkuhan 2 ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul IM dan T karena kedapatan melakukan perbuatan tidak terpuji di toilet kantor.
Sehingga perbuatan tersebut sangat mencoreng institusi pemerintah, atas kejadian itu istri sah pelaku IM melaporkan kasus perselingkuhan ke BKPPD dan telah ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Masyarakat Gunungkidul menunggu keputusan tegas Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, apa sanksi yang akan diterima kedua pelaku tersebut.