Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Beratnya resiko menjadi ASN (Apartur Sipil Negara) setalah sebelumnya Bupati melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, kini ASN juga dilarang menerima parsel lebaran.
Larangan ASN menerima parsel atau bingkisan lebaran di sampaikan Inspektorat Daaerah Kabupaten Gunungkidul. Menurut Inspektorat bingkisan atau parsel bisa masuk dalam kategori gratifikasi.
“Aturanya sudah jelas, maka, tidak boleh menerima bingkisan maupun parsel lebaran,” kata Saptoyo, kepada wartawan, Kamis,19/03/2025.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, menjelaskan dasar yang ia gunakan adalah Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“Berdasarkan aturan ini, maka pejabat negara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik individu maupun perusahaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Saptoyo menegaskan, dalam aturan tersebut tidak menyebutkan batasan nominal terkait dengan penerimaan bingkisan maupun parsel. Pihaknya juga, ujar Saptoyo, siap menerima laporan berkaitan dengan grat8fikasi ini.
“Pegawai menerima parsel, wajib melaporkanya dan akan kami teruskan ke KPK,” sambungnya.
Menindaklajuti SE tersebut, Inspektorat sedang menyusun Surat Edaran. Rencanya, draf rancangan akan ditanda tangani oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
“Isi draf larangan tentang gratifikasi, secara subtansi tida jauh berbeda dengan edaran yang dibuat KPK,” ujarnya lagi.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, dihubungi terpisah mengatakan, larangan dari KPK harus dipatuhi. Hal ini menurutnya, pemberian gratifikasi bisa mengganggu integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
“Tidak boleh menerima apapun jelang lebaran, maka dalam waktu dekat akan mengumpulkan pegawai untuk mensosialisasikan larangan gratifikasi dari KPK,” ujar Sri.
Sekda mengharapkan, para pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul bisa mematuhi aturan ini, sehingga tidak menimbulkan masalah kelak dikemudian hari. Ia pun mengajak agar semua pegawai bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Larangan ini bukan hanya berlaku bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akan tetapi seluruh pegawai di lingkup Pemkab juga dilarang menerima gratidikasi,” punkasnya.