Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul hingga kini belum menjatuhkan sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berselingkuh di toilet kantor pada Februari lalu. Keduanya berinisial IM dan T kini masih bekerja seperti biasa.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut menjelaskan, Pemkab telah mengambil langkah tegas dengan membentuk tim pemeriksa untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut sudah bekerja dengan memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait tindakan yang dilakukan kedua ASN.
“Tindak lanjutnya sudah sampai ke dalam pembentukan tim pemeriksa. Saat ini masih dalam proses,” ujar Endah kepada awak media Jumat, 21/03/2025.
Endah menandaskan, keputusan akhir mengenai sanksi atau tindakan terhadap kedua ASN tersebut akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
“Kami akan mengikuti peraturan yang berlaku, dan kami menunggu keputusan dari BPASN,” lanjutnya.
Meskipun di era Sunaryanta, beberapa kasus serupa telah berujung pada pemecatan. Namun Endah menegaskan, meskipun ada kemungkinan pemecatan, keputusan akhir tetap akan bergantung pada rekomendasi yang diterima dari pemerintah pusat.
“Nanti akan ada aturan yang menentukan sanksi paling berat, sedang, atau ringan untuk kasus seperti ini,” jelasnya.
Dimintai tanggapan terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan menjelaskan, tim pemeriksa telah bekerja dengan maksimal. Mereka telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat.
“Saat ini, tim sedang menyusun laporan yang akan diserahkan kepada bupati,” jelas Sunawan.
Sunawan menegaskan, hasil pemeriksaan ini bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka untuk umum hingga keputusan akhir diterbitkan.
“Untuk sanksi, itu masih dalam tahap penyusunan laporan. Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” sambungnya.
Keputusan terkait sanksi, lanjutnya akan bergantung pada keputusan BPASN jika kedua ASN mengajukan banding.
“Jika pemberhentian terjadi, baru bisa diajukan banding ke BPASN. Kalau tidak, keputusan akan diambil pimpinan dalam hal ini bupati,” jelasnya.
Terkait dengan status kedua ASN yang terlibat, Sunawan menjelaskan, mereka masih aktif bekerja di kantor.
“Selama belum ada keputusan resmi, mereka masih menjalankan tugasnya seperti biasa. Tidak ada pemberhentian sementara,” pungkasnya.