Wonosari, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunungkidul sudah dimulai, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Gunungkidul membuka pendaftaran pemantau Pilkada.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryati kepada wartawan, 01/03/2024. Tahapan Pilkada dimulai dengan pendaftaran pemantau Pilkada.
Asih menambahkan pendaftaran pemantau Pilkada dibuka 27 Februari – 16 November 2024, ketua KPU memastikan tidak ada batasan pemantau Pilkada.
“Itukan kepentingan mereka memantau, kalau mau memantau silakan tetapi harus mendaftar ke KPU,” ujarnya.
Asih Nuryati juga mengatakan tugas pemantau biasanya memantau saat proses pemungutan suara,dan nantinya akan bekerja selama tahapan Pilkada.
“Biasanya akan bekerja saat proses pemungutan suara,” lanjutnya.
Berkaitan syarat Asih menyebutkan beberapa diantaranya harus berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai dana yang jelas, pemantau bisa mendaftar langsung ke Kantor KPU Gunungkidul.
“Harus bersifat independen, kemudian terdaftar dan mendapat akriditasi dari KPU Kabupaten Gunungkidul,” tambahnya.
Hingga hari ini, Asih mengatakan belum ada lembaga yang mendaftar sebagai pemantau, di Pilkada sebelumnya ia menyebutkan tidak ada pemantau yang mendaftar.
“Di Pilkada sebelumnya belum ada (pemantau),” tutupnya.