Wonosari, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET)— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan baru ada 14 kecamatan di Gunungkidul yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara. Dengan begitu tersisa empat kecamatan yang masih melakukan proses rekap.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan setelah rekap di tingkat kecamatan selesai, barulah rekap tingkat kabupaten dimulai.
“Rekap di kabupaten selesai nanti baru rekap di tingkat provinsi. Terakhir rekap di Pusat,” kata Asih ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2024).
Sampai saat ini, Asih mengaku tidak ada laporan kendala dalam proses rekap di tingkat kecamatan. Begitupun pemungutan suara ulang (PSU) juga tidak ada.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho mencatat setidaknya ada dua hal yang perlu dievaluasi terkait dengan proses rekapitulasi suara. Pertama, Andang menyoroti perkara proses rekap yang sempat diskorsing.
“Kami berharap adanya kesiapan sistem dan uji coba sebelum sistem itu digunakan,” kata Andang.
Kedua, menurut dia masih ditemukan adanya kesalahan penulisan di C.Salinan. Tegasnya, Bawaslu berharap ada perbaikan terkait bimbingan teknis untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Terkait PSU, di Gunungkidul tidak ada PSU,” katanya.