Wonosari,(Suara-News.net)—-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi telah mengeluarkan Keputusan mengenai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masing – masing daerah baik tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota serentak seluruh Indonesia tertanggal 08 mei 2023, demikian juaga Bacaleg yang bakal di usung oleh DPC Partai Gerindra Gunungkidul.
Surat Keputusan nomor 05.0238/kpts/Bacaleg/DPP-GERINDRA/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subiyanto dan Sekretaris Jendral (Sekjen) H. Ahmad Muzani memutuskan nama – nama Bacaleg Partai Gerindra Gunungkidul yang sudah sangat femiliar di telinga warga Gunungkidul, salah satunya adalah Ngadiono, mantan Ketua DPC Partai Gerindra dan juga anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Dapil 2.
Selain nama beken Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, dalam daftar Bacaleg yang diputuskan oleh DPP Partai Gerindra ada nama mantan Camat dan pejabat Gunungkidul Miksan, SH, M.Si, namun juga ada nama incumbent yang menempati nomor urut besar, pada hal biasanya nama incumbent berada urutan nomor urut kecil atau nomor 1, namun nama Lagiyo, SIP bertengger di urutan nomor 4 dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) V.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Gunungkidul Ichkwan Mulyana saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat keputusan DPP yang sampai ke tangan wartawan membenarkanya, demikian juga saat di singgung majunya Ngadiono mantan ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul Ickwan secara tegas mengakui apabila Ngadiono kembali bertarung dari Dapi 1, disinggung mengapa ada incumbent yang mendapat nomor urut besar berbeda dengan incumbent yang lain yang mendapat nomor urut kecil Ickwan menjawab politis bahwa nomor urut kewenangan DPP, DPC hanya menyodorkan nama untuk mendapat rekomendasi.
“Surat itu betul, dan langsung ditanda tangani oleh ketua umum dan sekjen, terkait pak Ngadiono ya beliau maju lagi dari dapil 1, kalau soal nomor urut incumbent dapat nomor besar itu kebijakan DPP kami hanya sodoekan nama untuk direkomendasi,” ujarnya.
Dan inilah 45 nama Bacaleg DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Berdasar Surat Keputusan DPP Partai Gerindra yang di tanda tangani langsung Prabowo Subiyanto dan Ahmad Muzani
Dapil 1 ( Wonosari, Playen )
Dapil II ( Patuk,Gedangsari, Ngawen dan Nglipar )
Dapil III (Semin,Karangmojo dan Ponjong)
Dapil IV (Semanu,Rongkop,Girisubo dan Tepus)
Dapil V (Tanjungsari,Saptosari,Panggang, Paliyan dan Purwosari)