Wonosari (SUARA-NEWS.NET) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Rabu, 16/08/2023, bahwa dari hasil verifikasi akhir ada 106 dari 645 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat.
Pada tanggal 11 Agustus 2023, partai politik sudah menyerahkan persyaratan yang kurang dan ada yang mengganti bacaleg. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pencermatan rancangan DCS sebelum penetapan.
Dari 18 parpol yang ada di Gunungkidul, kata dia, hanya empat parpol yang tidak melakukan perbaikan, yakni PSI, PAN, PBB, dan Hanura.
Sementara itu, parpol yang melalukan perbaikan, yakni Golkar, PPP, PKB, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, Gelora, Golkar, PKS, Demokrat, PKN, Partai Ummat, dan Perindo.
“Parpol sudah tidak bisa mengajukan perbaikan dan mengganti,” katanya menegaskan.
Andang menambahkan, bahwa bacaleg dari parpol yang tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan perbaikan berpotensi tidak masuk dalam DCS.
“Parpol sudah tahu konsekuensi bila dokumen pendaftaran tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, kami sangat hati-hati dalam melakukan pencermatan dokumen persyaratan bacaleg,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pencermatan menjadi dasar pihaknya dalam menyusun DCS yang rencananya berlangsung pada tanggal 16 hingga 17 Agustus 2023. Setelah itu, akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023.
“Selanjutnya kami umumkan agar membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan,” tutupnya