Yogyakarta, (suaragunungkidul.net) — DPRD DIY mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah diundangkan pada tahun 2022 lalu. Anggota DPRD DIY Dapil Gunungkidul, Timbul Suryanto, menekankan pentingnya Pergub ini sebagai payung hukum bagi pesantren di DIY.
Timbul Suryanto menyampaikan bahwa pesantren memiliki fungsi sentral sebagai sarana pendidikan agama, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Ini moment yang tepat di peringatan Hari Santri Nasional, maka dari itu kami terus mendorong peraturan ini segera disusun dan disahkan sehingga menjadi payung hukum,” kata Politikus PKB ini.
Anggota Fraksi PKB DIY, Aslam Ridlo, mengaku sudah berdiskusi dengan Tim Perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terkait implementasi Perda pesantren. Aslam menegaskan bahwa penyusunan Pergub telah mencapai 80 persen dan diharapkan dapat diundangkan pada akhir tahun ini.
“Substansi Pergub ini harus sejalan dengan Undang-undang pesantren dan Perda pesantren. Harapannya tahun ini Pergub sudah bisa diundangkan, dengan demikian ini menjadi dasar dalam penyusunan RKPD-HPNDI tahun 2027 yang mulai pada bulan Januari,” kata Aslam.