Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul baru saja menerima laporan awal dari masyarakat ihwal dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Dismpaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, pihaknya menerima laporan awal ihwal kehadiran salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gunungkidul di Kapanewon Tanjungsari.
“Bukan temuan, tapi laporan. Sekarang masih dalam proses penelusuran. Informasi awalnya itu kehadiran Paslon dalam suatu acara. Ada ASN juga. Mirip dengan kejadian sebelumnya,” kata Kustanto dihubungi, Kamis, 17/10/2024.
Menurutu dia, ada dua kategori sumber pelanggaran, yaitu temuan dan pelaporan informasih awal atau pra temuan. Kategori pra temuan ini memerlukan proses penelusuran dan klarifikasi yang lebih lama.
Setelah Bawaslu menemukan ada dugaan pelanggaran dalam acara di Tanjungari tersebut, maka Bawaslu akan memasukkan dugaan tersebut dalam kategori temuan.
Bawaslu tidak menampik bahwa masih ada perangkat desa dan ASN yang tidak memahami penyelenggaraan Pilkada. Seseorang yang tidak paham akan mudah terjerat pelanggaran netralitas.
Sebab masih ada perangkat desa dan ASN yang belum memahami penyelenggaraan Pilkada, dia mengimbau agar ada pemahaman lagi. Bawaslu juga telah dan terus memberi pemahaman di tiap kesempatan yang ada.
“Bagi orang yang sudah paham penyelenggaraan Pilkada dan masih terjerat pelanggaran netralitas itu sebabnya yang bersangkutan tidak tahu ada acara yang melibatkan Paslon. Tidak ada niatan hadir berarti,” katanya.
Lebih jauh, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap 13 orang yang sebelumnya pihaknya duga melanggar asas netralitas. Sebanyak 13 orang tersebut hadir dalam sebuah acara di mana Paslon hadir.
“Kalau tiga orang dari Patuk itu perangkat desa semua. Kalau di Karangmojo yang ASN ada tiga orang. Total orang yang kami panggil untuk klarifikasi ada tiga belas orang,” ucapnya