Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadministrasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Gunungkidul, Selasa (14/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai narasumber, serta pengurus partai politik yang menerima bantuan keuangan.
Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tata cara pengelolaan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan Permendagri. “Kami berharap laporan pertanggungjawaban dapat disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo menambahkan bahwa partai politik wajib mengirim laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setelah diperiksa BPK, paling lambat 1 bulan setelah kegiatan. “Laporan Pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan bukti dukung yang memadai, seperti surat undangan, daftar hadir, notulen, foto, dan kwitansi,” ujar Saptoyo.
Sementara, BKAD Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono juga menghimbau kepada pengurus partai politik untuk membuat pengajuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendagri. “Kami berharap partai politik dapat memanfaatkan bantuan keuangan ini dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa kenaikan bantuan keuangan partai politik yang telah dijanjikan oleh Bupati telah diajukan pada tanggal 15 Juli 2025 dan persetujuan turun pada bulan September 2025, sehingga kenaikan akan terjadi di tahun 2027 atau di anggaran perubahan 2026.