Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, atas dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon (Pasangan Calon) bupati yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho memyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan terkait kelanjutan laporan Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Calon Bupati (Cabup) peserta Pilkada Gunungkidul 2024. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Gunungkidul, pihak DPC Gerindra Gunungkidul menyayangkan upaya adu domba antar partai politik. Sehingga hasil dari klarifikasi yang dilakukan, kata Andang tidak ditemukan unsur sesuai pasal Nomor 69 Huruf C junto 187 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Sehingga penanganan laporan terswbut dihentikan.
“Soal pasal yang disangkakan itu, Nomor 69 Huruf C junto 187 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Andang, Minggu, 10/11/2024.
Dimintai tanggapanya, juru bicara pasangan 03, Danang Ardianta mengapresiasi putusan Bawaslu Gunungkidul untuk menghentikan laporan yang ditujukan kepada Sunaryanta – Ardi. Menurut, Danang putusan ini sudah tepat, pasalnya permasalahan ini seharusnya merupakan persoalan internal DPC Gerindra Gunungkidul.
“Sesuai intruksi pak Sunaryanta, tidak ada laporan balik, ini sudah perintah Pak Sunaryanta,” ujar Danang.
Lebih jauh, Danang mengajak semua pihak, terutama para kalangan elit untuk menciptakan Pikada yang riang gembira. Hal ini menjadi sangat penting untuk mencegah polarisasi dan menjaga kerukunan di kalangan masyarakat Gunungkidul.
“Tidak usah saling menyerang, tidak usah gampang emosi dan baper karena bisa membahayakan kesehatan,” sambungya sambil tersenyum.
Dapat diketahui bersama, bahwa munculnya persoaaslan ini berawal saat logo dan nama Partai Gerindra digunakan untuk mendeklarasikan salah satu paslon peserta Pilkada tanpa izin DPC Gerindra Gunungkidul.
Atas kejadian tersebut DPC Gerindra Gunungkidul melapor ke Bawaslu karena tidak terima logo dan nama partai digunakan untuk memdeklarasikan pasangan yang bukan diusung oleh Gerindra. Karena Partai Gerindra secara resmi telah mengusung pasangan Prof Dr H Sutrisna Wibawa, M.Pd – Sumanto, SE di Pilkada 2024.