Patuk,(suaragunungkidul.net) — Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih bersama dengan Satpol PP melakukan penertiban spanduk, papan reklame atau baliho tak berizin di wilayah Bumi Handayani. Penertiban kali ini di mulai dari ruas Jalan Jogja – Wonosari di Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Senin, 18/3/2025.
“Sampah visual ini harus dibersihkan. Jelang perayaan Idulfitri, kebersihan tidak hanya pada hati diri masing-masing, tapi jalanan juga harus bersih dari spanduk maupun reklame tak berizin. Jadi, biar jalannya bersih dan indah,” ujar Endah saat ditemui di sela-sela penertiban.
Menurut Bupati, penertiban tidak pandang bulu. Pasalnya, gambar atau baliho bergambar dirinya saat mengucapkan Selamat natal dan Tahun Baru di ruas jalan di perbatasan Bantul ini juga ikut ditertibkan.
Penertiban baliho bergambar dirinya, yang ikut dirurunkan sebagai bentuk komitmen dan memberikan contoh yang baik ke Masyarakat.
“Saya harus konsisten. Bahwa seorang pemimpin harus Ing Ngarso Sung Tulodho, yang harus memberikan contoh yang baik. Makanya, gambar saya yang terpasang ikut diturunkan untuk ketertiban,” imbuhnya.
Bupati menambahkan, penertiban yang dilakukan tidak hanya untuk kerapian dan keindahan. Pasalnya, juga sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah karena pemasangan baliho maupun spanduk harus berizin dan dikenai pajak reklame.
“Kalau berizin, maka tidak akan ditertibkan. Dengan adanya penertiban ini diharapkan semakin menyadarkan masyarakat dalam upaya mengurus izin pemasangan reklame,” tambahnya.
Senada Bupati, Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mangaku, pihaknya berkomitmen membantu pemkab untuk mengoptimalkan pendapatan dalam pajak reklame. Sesuai dengan ketugasan yang dimiliki, siap melakukan penertiban terhadap papan-papan reklame yang tak memiliki izin.
“Kami rutin melakukan penertiban terhadap reklame yang tak berizin. Hari ini bersama dengan Ibu Bupati menertiban di kawasan Patuk,” kata Basuki.
Menurut dia, sejak awal Januari sudah melakukan penertiban di sejumlah kapanewon seperti Patuk, Playen, Semanu, Karangmojo, Wonosari dengan jumlah ratusan reklame. Penertiban dilakukan sebagai upaya menyadarkan pemilik dalam upaya berkontribusi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
“Kalau tidak berizin, maka tidak memberikan kontribusi ke daerah. Di sisi lain, juga ada pengaturannya sehingga pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan maupun ketertiban umum,” kata mantan Panewu Tanjungsari ini.
Edy menyampaikan, upaya penertiban mengacu pada Perda No.9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan reklame yang tak berbayar. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan upaya penertiban,” pungkas Edy.