Wonosari,(Suara-News.net)—-Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mempersiapkan 91 personil guna bertugas selama liburan, dan untuk menghindari aktivitas parkir Nuthuk oleh pengelola nakal pengguna parkir dipersilakan melaporkanya kepada petugas di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Rahkmadian Wijayanto saat dihubungi wartawan menjelaskan apabila ketentuan parkir sudah diatur oleh Perda Kabupaten Gunungkidul No. 13/2019 tentang retribusi khusus tempat parkir di kawasan wisata.
“Jadi tidak boleh Nuthuk dengan menetapkan tarif diluar keputusan yang dibuat yaitu Perda No.13/2019,” jelasnya.
Rahkmadian menambahkan selain mangatur lalulintas petugas dari Dinas Perhubungan juga di minta untuk mengawasi aktivitas pengelolaan parkir di lapangan.
” Jangan sampai ada yang dirugikan, karena akan merusak citra pariwisata Gunungkidul,” tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Elly Siswanta saat dihubungi melalui jaringan telpon mengatakan apabila pengunjung berhak menerima karcis, pelayanan dan mendapatkan rasa aman dan nyaman saat memarkirkan kendaraanya, selain itu pengunjung juga berhak atas informasi pelayanan.
“Ini yang harus diketahui oleh pengunjung, semua sudah ada aturanya,” singkatnya.
Selain menerjunkan personil, guna mengantisipasi juga membuka kanal pengaduan, bagi para pengunjung yang merasa dirugikan atas tarif parkir dapat menghubungi nomor telpon 0274-391797, selain kanal sebagai nomor pengaduan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul juga menyediakan media sosial milik Dinas Perhubungan, Media sosial tersebut juga bisa digunakan tempat pengaduan parkir nakal.