Wonosari,(Suara-News.net)— Yudiono Pria kelahiran Gunungkidul (42) Tahun dan beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan DPO/11/IV/2023/Reskrim sejak 28 April 2023.
Penetapan Yudiono sebagai DPO menurut Kasi Humas Polres Gunungkidul IPTU Suranto kepada wartawan,22/05/2023, ia dilaporkan dalam kasus penipuan investasi bodong, dalam aksinya Yudiono mengaku sebagai karyawan BANK BCA, kerugian yang ditimbulkan oleh Yudiono mencapai 260 juta rupiah.
Kasus penipuan itu telah dilaporkan ke Polsek Girisubo dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Gunungkidul, sejak Desember 2022, hingga saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Suranto berharap kepada masyarakat apabila mengetahui atau memiliki informasi keberadaan Yudiono agar menghubungi kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Call Center Polisi 110.
“Ciri – ciri DPO warna kulit sawo matang, rambut lurus hitam, dan bentuk kepala lonjong,” ujarnya.
Suranto menambahkan ditetapkan Yudiono sebagai DPO dalam perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KHUP.
“DPO melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dalam kasus penipuan atau penggelapan,” tutupnya.