Gedangsari (SUARA-NEWS.NET) —Warga Kalurahan Serut mendatangi kantor Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari mereka menuntut agar aktivitas pertambangan yang digunakan untuk menguruk jalan tol yang berada di wilayahnya di tutup.
Tindakan warga tersebut dilakukan karena adanya aktivitas tambang di lingkungan mereka, warga khawatir penambangan yang berada di kawasan titik gempa dan rawan longsor itu membahayakan.
Ratusan warga Padukuhan Rejosari mendatangi lokasi tambang dan Balai Kalurahan Serut meminta untuk penghentian tambang yang sudah berlangsung hampir 2 tahun terakhir.
Warga nekad mendatangi kantor kalurahan berdasarkan pantauan wartawan, sejak pagi warga mendatangi balai kalurahan dan sempat di sekitar lokasi penambangan. Namun oleh pihak kepolisian diajak melakukan audensi di Balai Kalurahan.
Salah satu warga peserta audensi Suyanto mengatakan, lokasi yang ditambang adalah zona patahan bumi l, rawan tanah longsor dan membahayakan penduduk, terutama saat musim penghujan.
“Lokasi yang di tambang rawan longsor sehingga membahayakan keselamatan penduduk, terutama di musim hujan,” ujar Yanto 02/10/2023.
Selain karena lokasinya yang rawan longsor Suyanto yang juga mantan Lurah Serut ini mengakui, aktifitas penambangan batu dan uruk itu tidak memiliki Kepala Teknik Tambang atau KTT. Aktivitas penambangan yang sudah dilakukan sejak 2021 itu juga mengganggu kesehatan, karena debu yang bertebangan.
Dikatakannya, warga sudah mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY terkait masalah ini. Bahkan ada surat yang masuk untuk menghentikan penambangan.
Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral No.540/5301 tertanggal 9 Februari 2023. Di dalam surat ini memberikan sanksi administrasi peringatan pertama kepada perusahaan pengelola tambang di Padukuhan Rejosari.
“Warga sepakat semua kegiatan tambang di wilayah Serut dihentikan,” lanjut Suyanto.
Sementara Lurah Serut Giyanta kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima surat tembusan secara resmi dari DPUPESDM DIY. Namun demikian, pihaknya sudah mengetahui ada surat itu dari warga.
“Penambangan itu untuk uruk tol,” kata Giyanta.
Ditambahkan Giyanta, dirinya menjabat sebagai lurah sejak Februari 2022 lalu, dan penambangan sudah berlangsung sejak 2021. Lurah yang menjabat baru 1 periode ini juga sempat mengatakan jika ada kesepakatan antara Nglengkong, dan Rejosari terkait penambangan.
Lokasi penambangan merupakan tanah SHM warga, dan yang sudah dibeli dari oleh penambang. Di satu sisi aturan memperbolehkan penambangan, di sisi lain ada warga yang menolak
“Kalau secara pribadi jelas menolak, jika bukan kepala desa saya ingin ditutup. Tetapi sekali lagi ada dilema sebelah sisi ada warga, sebelah sisi ada aturan,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Jogya.kompas.com, 02/10/2023.