Jakarta,(SAURAGUNUNGKIDUL.NET) — Seragam sekolah resmi di rombok oleh Menteri Nadiem Makarim.
Perombakan seragam sekolah oleh Menteri Pendidikan Nadien Makarim karena adanya tambahan jenis baru.
Peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMP siap – siap akan pakai seragam janis baru, ini sebagai pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim mengenai seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Teebitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodirkebutuhan pengaruran pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.
Awalnya aturan pemakaian seragam sekolah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkrlembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2024 yang telah di sahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Disebutkan jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian Adat.
Berikut kententuan pemakaian pakaian adat dari Menteri Nadiem Makarim yang tertuang dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
” Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinanya.
” Jadwal penggunaan Seragam Sekolah.
A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksaan upacara bendera.
B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing – masing sekolah.
C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Dilansir dari (KLIKPENDIDIKAN.ID).