Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Menjelang Penerimaan Siswa Baru, Syarat Zonasi PPDB SMP di Gunungkidul Diubah

June 5, 2024 14:42
rt1

Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Penerimaan siswa baru selalu menjadi masalah bagi masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali masyarakat Gunungkidul, Aturan penerimaan siswa sekolah dengan sitem zonasi membuat orang tua siswa atau wali siswa kebingungan disebabkan aturan yang berubah – ubah.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengubah ketentuan kuota jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 15/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 8/2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan ada perubahan pada besaran kuota zonasi dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun 2024, jalur zonasi jenjang SMP paling sedikit 55% dari daya tampung sekolah. Adapun tahun lalu, paling banyak 50% dari daya tampung sekolah.

Selain itu, besaran kuota jalur prestasi tahun ini turun menjadi paling banyak 25% dari daya tampung sekolah. Tahun lalu, paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

Selain itu, kuota jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali (PTO) paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Namun, apabila jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

“Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal [Kemendikbudristek] itu, jalur prestasi hanya bisa diberikan apabila ada kuota sisa dari zonasi, PTO, dan afirmasi. Sehingga kesepakatan Kabupate/Kota se-DIY kemarin bahwa jalur prestasi tetap diberikan, tapi jumlahnya menurun,” kata Nunuk dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Adapaun jumlah rombongan belajar (rombel) jenjang SMP minimal tiga dan maksimal 27 rombel. Jumlah peserta didik dalam satu rombel/ satu kelas paling sedikit 20 orang dan paling banyak 32 orang.

Lebih lanjut, Nunuk menyampaikan seleksi calon peserta didik baru bagi sekolah perbatasan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul No : 1015/KPTS/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan PPDB Pada Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025.

Setidaknya ada sepuluh SMP Negeri (SMPN) yang berada di perbatasan yaitu SMPN 1 Patuk, 4 Patuk, 2 Gedangsari, 4 Ngawen, 2 Ponjong, 3 Semin, 1 Rongkop, 3 Girisubo, 2 Purwosari, dan 5 Panggang.

Ada empat urutan prioritas dalam proses seleksi calon PDB bagi sepuluh sekolah itu yaitu pertama, calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul dan SD di Kabupaten Gunungkidul; kedua, calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul, SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.

Ketiga, calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul, SD di Kabupaten Gunungkidul; keempat, calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul dan SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.

Terkait perubahan kuota zonasi, menurut Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dispendik Gunungkidul, Wasgiyanto, Peraturan Kepala Dinas bukan peraturan yang paten.

“Perkadis itu tidak harga mati, sehingga bisa saja ada perubahan antara tahun lalu dan sekarang. Kami mengikuti perkembangan juga,” kata Wasgiyanto.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU