Wonosari,(suaragunungkidul.net)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyatakan bahwa lingkungan kampus boleh dijadikan lokasi kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Gunungkidul No. 721/2024 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, nomor urut 2 Sutrisna Wibawa-Sumanto telah menyiapkan rencana khusus. Dihubungi melalui jaringan telpon sekretaris Tim Pemenangan Koalisi Gunungkidul Maju Sutrisna Wibawa-Sumanto, Bambang Adi Waluyo secara singkat menjawab, akan memberi materi pendidikan politik ke kampus – kampus.
“Kalau UGK (Universitas Gunungkidul) belum kami hubungi. Kalau UNY mungkin sudah ada komunikasi dengan Prof (Sutrisna). Pendidikan politik saja, bagaimana kami menyasar pemilih pemula dengan bertemu dan berdiskusi,” kata Bambang dihubungi, Rabu (25/9/2024).
Disinggung ihwal jumlah kampus sasaran, Bambang menambahakan, Tim Pemenangan masih fokus ke tingkat dusun. Belum ada kepastian apapun ihwal kampanye di lingkungan kampus.
Dikonfirmasi terpisah. Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan Keputuan KPU tersebut baru disahkan pada Rabu malam. Di dalamnya, Paslon mendapat izin untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Tempat pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, maupun akademi komunitas.
Ketentuan kampanye itu harus mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan; hadir tanpa atribut kampanye pemilihan yang meliputi alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program dan kampanye tidak boleh mengakibatkan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, kampanye diadakan pada hari Sabtu maupun Minggu, menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka, peserta kampanye di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, tempat pendidikan meliputi gedung, halaman, lapangan, dan/ atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab dan ketentuan perizinan kegiatan kampanye kepada penanggung jawab tempat pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasrakan peraturan yang telah ditantukan maka semua harus mendapat izin dari sivitas akemik,” singaktnya.