Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Hati – hati untuk masyarakat Gunungkidul yang nama anaknya dititpkan Kartu Keluarga (KK) keluarga atau orang lain. Karena Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gunungkidul akan mencermati dan memberi tanda merah nama pendaftar tersebut.
Praktik titip nama calon siswa di KK lain selama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) marak terjadi di Gunungkidul. Hal itu membuat gaduh dan merpotkan pihak sekolah. Atas kejadian tersebut Dispendik Kabupaten Gunungkidul mengambil sikap tegas.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupten Gunungkidul, Agus Subariyanta, mengatakan praktik titip nama sempat terjadi di Gunungkidul pada tahun lalu. Hal ini terjadi akibat persyaratan yang kurang rigit. Aturan tahun lalu, jelasnya, hanya sebatas pemakaian KK yang diterbitkan lebih satu tahun.
“Artinya, apabila calon siswa yang bukan anggota KK dimasukan KK lebih dari satu tahun calon siswa masih tetap dapat ikut seleksi,” jelasnya, Rabu, 19/06/2024.
Agus menambahkan, apabila nanti ditemukan calon siswa yang mengimput data KK yang bukan miliknya, maka akan ada ketetangan betwarna merah di aplikassi pendaftar. KK menjadi penting dalam seleksi zonasi, karena tangging domisili beedasrkan KK.
“Kalau sekarang kita lebih hati – hati, kalau ada calon siswa yang melampirkan KK tapi keteranganya buka anak kandung, maka itu dipastikan bukan anak kandung tapi famili lain atau nempel saja, maka akan diberi tanda merah,” sambungnya.
Selain perihal KK, Agus juga masih ada titik – titik tanpa sigyal internet atau blank spot. Pada hal, jaringan internet sangat penting karena pendafyaran PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).
Jadwal PPDB jenjang SMP sendiri baru akan dimulai pada Senin, 24 – Rabu, 28/06/2024 pukul 15.30 WIB. Sebelum pembukaan PPDB, Despindik Gunungkidul lebih dulu membuka posko penilaian sertifikat pada 3 – 14 Juni 2024. Posko ini bertujuan mengakomodasi PPDB jalur prestasi.
“Karena sejak awal Juni sudah banyak yang tanya tentang sertifikat. Setelah 14 Juni masih ada yang tanya,” ujar Agus.
Menurutnya, sertifikat yang dapat digunakan untuk menambah nilai jalur prestasi terbagi menjadi beberapa kategori. Kategori ini yang menentukan nilai atau point tambahan setelah penjumlahan nilai rapor lima semester dan nilai Asesmen Standarisasi Penilaian Daerah (ASPD).
Agus mangakui, masih banyak orang tua yang kurang cakap dalam menggunakan tehnologi digital dalam pendaftaran PPDB. Meski begitu,Dispendik telah meminta sekolah asal untuk membantu orang tua dalam mengurus pendaftaran sekolah anaknya.