Yogykarta,(suaragunungkidul.net) — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakrta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerinthakan lurah di wilayah untuk tidak menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk memperkaya diri.
Gubernur meminta, lurah menggunakan TKD justru untuk mensejahterakan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Sultan HB x saat bersilahturohim dengan Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY “Nayantaka” di Yogykarta, Sabtu, 18/05/2024.
“Tanah Kas Desa (TKD) bukan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah malah rakyatnya terlewati,” kata Sultan HB Xdikutip dari laman resmi Pemda DIY
Sultan HB x juga memastikan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalah gunakan Tanah Kas Desa (TKD).
Raja Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut, berharap, agar tanah desa mampu mensejahterakan rakyat di desa dengan memprioritaskan warga miskin maupun pengangguran.
Dia meminta, pemakian tanah kas desa secara bergilir dengan rentang waktu tiga sampai empat tahun.
“Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kalurahan,” tambahnya.
Sri Sultan berharap sebagian tanah kas desa disediakan bagi warganya yang miskin dan masih pengangguran, sehingga ditambah bantuan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan – pekerjaan baru di desa.
Dengan demikian, asumsi pekerjaan itu hanya di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari. Memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah kas desa.
“Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil, mengelola tanah kas desa, ke Ngalnggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang,” imbuhnya.
Sultan turut menjelaskan nilai akuntabilitas sebuah kalurahan akan dilihat dari keyerbukaan pemerintah desa dalam mempertanggung jawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunya.
Oleh karenanya, setiap kalurahan atau kalurahan kedepan diimbau bisa mengeluarkan pertanggung jawaban APBD-nyadengan publikasi melalui surat kabar.
“Itu salah satu bentuk akuntabilitas publik,” pungkas Sultan.