Wonosari,(SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Baru – baru ini ramai diperbicangkan masyarakat Gunungkidul adanya sampah dari luar Kabupaten Gunungkidul dibuang ke lahan bekas tambang di Gunungkidul. Atas kejadian tersebut, mendapat tanggapan serius dari Sri Sultan Hamengkubuwono X. Gebernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pembuangan sampah di bekas tambang di Gunungkidul.
“Mestinya ga boleh,” Kata Sri Sultan saat ditemui wartawan usai swalan di Taman Budaya Gunungkidul (TBG) Senin,06/05/2024.
Dikatakan Gubernur, pengelolaan sampah menurut undang – undang dikelola masing – masing Kabupaten/Kota di DIY. Selama ini Sri Sultan menjelaskan, Provinsi hanya hanya membantu penanganan sampah, Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta.
Akan tetapi menurut Sultan, jika ada kesulitan dalam pengelolaan sampah bisa meminta bantuan ke provinsi. Namun hingga kini belum ada permintaan bantuan.
“Hakekatnya bunyi undang – undang, sampah itu wewenang Kabupaten, kalau dari dulu kan mandiri,” tambah Sultan.
Pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan membuat biomasa, dan dijual ke pabrik untuk pengganti batu bara. Dan harga pertonya hampir sama dengan batu bara.
“Sampah sekarang itu ndak ada masalah,” lanjut Gubernur.
Sementara, Bupati Gunungkidul mengatakan, pengelolaan sampah seharusnya dikelola masing – masing wilayah. Jangan sampai terjadi terjadi lagi, pembungan sampah dari luar Kabupaten Gunungkidul ke wilayah Gunungkidul.
“Jangan dibuang ke Gunungkidul, satu tidak boleh. kedua segera kita hentikan, langkah kita saat ini sudah penhentian,” kata Bupati.
Disinggung mengenai tuntutan hukum, terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang. Sunaryanta belum memikirkan, manurutnya, yang paling penting saat ini adalah aktivitas sudah berhenti.
“Yang penting sudah dihentikan,” tambah Sunaryanta.
Sebelum masalah sampah menjadi sorotan masyarakat Gunungkidul, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Gunungkidul menemukan adanya aktivitas pembuang sampah ilegal dari Kabupaten Sleman. Sampah tersebut di buang di bekas tambag kapur di Gunungkidul.