Wonosari,(SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah ( BKPPD ) telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada seluruh Tenaga Harian Lepas ( THL ) di lingkup Pemkab Gunungkidul, besaran THR yang diterima THL lebih besar dari tahun lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Kabupaten Gunungkidul Surawan, penyaluran THR untuk THL dialkukan bersamaan dengan pembayaran upah/gaji. Hanya saja THR yang disalurkan baru Rp. 600.000,- per THL.
“Sisa tambahanya 200.000 setelah lebaran, ujar Surawan melalui jaringan telpon, 02/04/2024.
Penyaluran dilakukan dua kali karena kebijakan baru Bupati Gunungkidul, karena THR sebelumnya ditetapkan Rp. 600.000,- dan berubah menjadi Rp. 800.000,- setelah kebijkan, pada hal tiap OPD telah mengajukan standar harga barang dan jasa (SHBJ) untuk THR THL sebesar Rp. 600.000,-.
Sementara Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai BKPPD Gunungkidul M. Farid Juni Haryanto menyampaikan bahwa jumlah THL pada tahun 2024 di lingkup Pemkab Gunungkidul mencapai 1.109 orang.
Mereka inilah yang akan mendapat THR Rp. 800.000,- Kedepan, jumlah THL akan menurun atau tidak akan bertambah. Hal tersebut disebabkan wacana penghapusan THL yang didasari Undang – undang ( UU ) No. 20/2023 tentang ASN.