Wonosari, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Peraturan daerah (Perda) NO 9 Tahun 2023 tentang kenaikan retribusi akan segera diterapkan oleh pemerintah daerah, salah satunya retribusi pasar tradisional yang akan segera diterapkan per Januari 2024, retribusi yang semula 500.-/m2 menjadi 700,-/m2 per hari mendapat penelokan dari pedagang pasar tradisional.
Salah satu pedagang pasar tradisional yang berjualan di los Pasar Argosari Kota Wonosari Yuli Saptono mengaku keberatan atas dinaikannya retribusi pasar tradisional, walaupun dirinya merasa mampu untuk membayar retribusi tersebut karena berada di kota Wonosari akan tetapi bagi sebagaian pedagang pasar yang ada di kecamatan pasti mengeluh akan kenaikan retribusi yang akan mulai di terapkan Januari 2024.
“Kalau saya pribadi mungkin mampu membayar karena los pasar yang kami tempati di Kota Wonosari, bagaimana dengan pasar tradisional yang ada di kecamatan – kecamatan,” ujarnya.
Senada dengan Yuli Saptono, keberatan juga muncul dari salah satu pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia ( APPSI ) Sulistya, ia mengatakan bahwa para pengurus sudah pernah menyampaikan surat keberatan ke Bupati Gunungkidul tembusan ke Disperindag dan Komisi B DPRD Kabupten Gunungkidul.
“Dengan tarif yang dulu 500 x luas 15 m = 7500/ hari ditambah 750 kebersihan total 8.250/hari saja sudah keberatan apalagi akan dinaikan,” terangnya.
Namun Sulistya sebagai pengurus APPSI mengaku tidak bisa berbuat apa – apa karena menurutnya Raperda sudah disetujui DPRD dan sudah diputuskan, sehingga para pedagang hanya akan menjalankan apa yang nanti ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami hanya menyayangkan kenapa akan menaikan retribusi tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pedagang,” tambahnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Heri Nugroho saat dimintai tanggapan atas penolakan para pedagang pasar tradisional, akan diterapkanya tarif baru retribusi pasar tradisional mengaku bahwa tidak ada kenaikan retribusi pasar akan tetapi penggabungan retribusi kebersihan dan los atau kios pasar yang digunakan oleh pedagang.
“Sebenarnya tidak ada kenaikan retribusi pasar melainkan penggabungan tetribusi kebersihan dan retribusi los atau kios yang digunakan para pedagang, untuk lebih jelasnya silakan langsung ke OPD yang membidangi,” jelas Heri Nugroho.