Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Meski mengalami kenaikan 6,5 % Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kabupaten Gunungkidul dipastikan masih tetap terendah di DIY pada tahun 2025. Kenaikan UMK 6,5 % sesuai Peraturan Menteri Ketanaga Kerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepastian ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul, Supartono, keputusan penetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di Gunungkidul melalui pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, yang melibatkan akademisi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pemerintah.
“Setelah kami, mengadakan pleno mengenai UMK Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 dan berjalan dengan lancar. Kami bersepakat mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Angkanya sudah ditentukan, tapi akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DIY,” ujar Supartono, Kamis, 12/12/2024.
Supartono pun menyebutkan, kenaikan UMK tahun lalu lebih tinggi karena mencapai 6,77 persen. Dengan besaran nilai nominal yang ditetapkan sebesar Rp 2.188.041 lebih tinggi dari saat ini yang hanya 6,5 persen yang berkisar Rp 142.222 atau menjadi Rp 2.330.263 pada tahun 2025 nanti.
“Karena kenaikan ini bersifat seragam, di seluruh wilayah, posisi Gunungkidul tetap terendah. Ini sesuai kondisi awal UMK di tahun sebelumnya yang memang lebih rendah dibanding kabupaten lain di DIY,” sambungnya.
Selain UMK, pleno juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) untuk sektor – sektor tertentu di Gunungkidul. Karena berdasarkan kajian akademisi, terdapat empat empat sektor yang menerima kenaikan tambahan tambahan, yaitu sektot transportasi dan pergudangan, penyedia akomodasi makanan dan minuman, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.
“UMKS ditetapkan berdasarkan potensi pertumbuhan sektor – sektor unggulan di kabupaten. Hasil kajian menunjukan beberapa sektor mengalami pertumbuhan signifikan. Sehingga mendapatkan prioritas kenaikan tambahan,” tambah Supartono.
Dimintai tanggapanya, Ketua SPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya sebelumnya menguaulkan kenaikan sebesar 10 persen. Kenaikan tersebut dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja Gunungkidul. Namun, usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan angka kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Kami awalnya mengajukan kenaikan 10 persen, karena perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun pemerinta pusat sudah menetapkan angka 6,5 persen, sehingga kami pun harus mengikuti ketentuan tersebut,” kata Budiyana.
Meski kenaikan 6,5 persen tidak sepenuhnya mengikuti usulan serikat pekerja, Budiyana meminta untuk mengikuti keputusan tersebut dan harus diterima. Walaupun misalnya ia ditanya apakah sudah sesuai, sebenarnya belum sepenuhnya. Tapi kata Budi lagi karena ini sudah menjadi ketentuan semua harus menetimanya.
“Kalau ditanya apakah sudah sesuai, sebenarnya belum sepenuhnya. Karena ini sudah menjadi keputusan, kami pun mengikuti aruran tersebut,” tutupnya.