Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Kepala BKPPD Akhirnya Angkat Bicara Terkait Mutasi dan Pelantikan ASN 22 Maret Oleh Bupati Gunungkidul

April 3, 2024 10:12
rt1

Wonosari, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET) — Kepala Kepagawian dan Pelantihan Daerah Kabupaten Gunungkidul akhirnya buka suara terkait pelantikan dan mutasi ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul yang dilaksanakan Bupati Sunaryanta pada 22 Maret 2024 lalu.

Sempat tak meresponds pertanyaan wartawan Kepala BKPPD Gunungkidul  Iskandar akhirnya melalui pesan singkat membalas pertanyaan wartawan, menurutnya, hingga saat ini pemkab masih menunggu kebijakan yang akan diambil Bupati, Rabu, 03/04/2024.

“Masih menunggu kebijakan yang akan diambil Bupati,” Singkat Iskandar melalui pesan singkat.

Dikatahui, Bupati Gunungkidul telah melantik sedikitnya 72 ASN dilingkup Pemkab Gunungkidul, melalui Surat Keputusan Bupati No. 51/Up/Kep.D/D.4 bersamaan dengan SK No. 52/Up/Kep.D/D.4 tentang pengankatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan admintrator dan jabatan pengawas.

Pelantikan ditandai dengan penadatanganan berita acara serta pemgambilan sumpah dan janji oleh Bupati. Adapun sebanyak 5 jabatan tinggi pratama, 67 pejabat administrator dan pejabat pengawas dilantik Bupati pada 22 Maret 2024.

Kelima Pejabat yang dilantik dan dirotasi dari posisi sebelumnya adalah Purwono Sulityo Hadi dilantik menjadi Sekretaris DPRD Gunungkidul, Ismono dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan, M. Johan Wijatanto dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Adapun yang dirotasi ketugasanya adalah Rakhmadian Wijayanto dari Kepala Dinas Perhubungan bergeser menjadi Kepala Pekerjaan Umum Perunahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Poisi Rakhmadian ditempati Irawan Jatmiko sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul.

Sementara Jabatan Administrator yaitu Dr. Diah Prasetyorini dari jabatan sebelumnya Kabid Kesehatan Masyarakat menjadi Direktur Utama RSUD Wonosari. Kemudian Agus Subariyanta yang semula menduduki jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gunungkidul dilantik menjadi Skretaris Dinas Pendidikan.

Namun ditengah – tengah pelantikan yang dilaksanakan Bupati Gunungkidul, muncul pembatalan oleh beberapa Kabupaten di Indonesia karena melanggar ketentuan pasal 71 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi Undang – undang.

Disebutkan dalam Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dialrang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Berdasarkan perhitungan pelaksanaan pelantikan dan mutasi yang dilakukan Bupati Gunungkidul pada 22 Maret 2024  lalu dan penetapan Cabup – Cawabup 22 September 2024 terhitung 6 bulan, maka banyak kalangan di Gunungkidul menganggap, Bupati Gunungkidul melanggar UU apabila Bupati akan kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang akan digelar 27 November yang akan datang.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU