Wonosari, (SUARAGUNUNGKIDUL.NET) —Tahun ini, aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di lingkup Pemkab Gunungkidul dimanjakan dengan naiknya besaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran sebesar 75%.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan kenaikan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sampai 75%.
Dia menjelaskan bahwa THR diberikan untuk satu kali gaji. Gaji setidaknya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan, termasuk TPP.
Sunawan menambahkan komponen gaji pokok serta tunjangan keluarga dan jabatan sudah tercakup dalam gaji dengan sumber dana dari Pemerintah Pusat.
Komponen sisanya yaitu TPP memiliki sumber dana dari APBD Kabupaten Gunungkidul. Kenaikan 75% dari TPP tersebutlah yang menjadi tambahan THR bagi ASN di Lingkungan Pemkab Gunungkidul.
“THR dari TPP maksimal bisa 100 persen tetapi sesuai kemampuan daerah. Nah, di Gunungkidul mengambil kebijakan naik 75 persen,” kata Sunawan, Jumat (22/3/2024).
Dia melanjutkan, terkait dengan dasar pemberian THR yaitu Peraturan Bupati (Perbup), BKPPD masih belum selesai merancang. Sunawan akan mengupayakan agar Perbup tersebut selesai lebih cepat sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).