Wonosari,(suaragunungkidul.net) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merespon kritikan masyarakat, kurang maksimalnya perbaikan insfratruktur selama beberapa tahun belakang ini. Menanggapi hal tersebut alokasi anggaran belanja infsfratruktur dinaikan dari yang semula Rp 198,8 miliar menjadi Rp 469,3 miliar di tahun 2025. Pemkab Gunungkidul pun akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) menyusul ditetapkannya anggaran belanja infrastruktur tahun depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan alokasi belanja pembangunan infrastruktur di APBD 2025 terus ditingkatkan. Dia menghitung persentase belanja infrastruktur meningkat apabila membandingkan dengan 2023. Hanya dia belum dapat menyampaikan alokasi belanja infrastruktur.
Untuk mengakomodasi kenaikan belanja infrastruktur tersebut, Suhartanta mengaku Pemkab Gunungkidul akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi scoupe pajak. Hal ini dilakukan untuk mendorong ketercapaian target.
“Kami tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan P2. Perluasan scoupe saja. Seperti bangunan begitu kami appraisal ulang,” katanya saat ditemui di RR Handayani, Wonosari, Senin, 9/12/2024
Sri Suhartanta menambahkan optimalisasi pemungutan pajak memungkinkan dilakukan dengan adanya Undang-undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Dalam UU tersebut, ada penambahan jenis pajak, yaitu opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen dikenakan atas pajak terhutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sekda, juga mengaku optimis terhadap capaian pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata melebihi target. Paling tidak, kata dia PAD mencapai Rp 30 miliar dengan mempertimbangkan peak season dan tahun baru.
Dimintai keterangan terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan anggaran belanja infrastruktur pada 2025 naik menjadi Rp 469,3 miliar dari Rp198,8 miliar pada 2024.
Kepala BKAD, juga menyinggung ihwal intensifikasi pajak. Dia menerangkan intensifikasi berarti pemungutan pajak lebih optimal dan lebih intens kepada para wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan.
Adapun ekstensifikasi merupakan upaya yang Pemkab lakukan untuk memperluas ataupun untuk meningkatkan cakupan pajak baik terkait jenis pajaknya maupun terkait wajib pajak dengan melakukan pendataan.
Sementara, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan anggaran infrastruktur yang masih terbatas dapat diselesaikan dengan peningkatan PAD. Kata dia, proyeksi PAD pada 2025 sekitar Rp 345 miliar. Angka ini naik daripada PAD 2024 sekitar Rp 283 miliar.
“Masyarakat dan media perlu ikut mengawasi. Ini sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik,” singkat Sunaryanta.