Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Memfasilitasi Penyelenggaraan KKPR untuk Kegiatan Usaha

October 15, 2025 04:26
Foto : Logo Pemkab Gunungkidul
rt1

Wonosari, (suaragunungkidul.net) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menginformasikan tentang penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat dalam sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA) pasca PP No. 28 Tahun 2024 dan Permeninvest No. 5 Tahun 2024.

Apa itu KKPR :

KKPR adalah persetujuan yang diberikan untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Cara Mendapatkan KKPR :

Untuk mendapatkan KKPR, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Proses penerbitan KKPR melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

1. Pendaftaran

2. Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang

3. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang

4. Penerbitan persetujuan KKPR

Kewenangan Penerbitan KKPR :

Penerbitan KKPR dapat dilakukan oleh:

1. Lembaga OSS

2. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga

3. Kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur

4. Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota

Fasilitas untuk Pelaku Usaha :

Jika kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, maka pelaku usaha tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui sistem OSS.

*Informasi Lebih Lanjut*

Untuk informasi lebih lanjut tentang KKPR dan penyelenggaraan kegiatan usaha, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul. Kami siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU