Wonosari, (suaragunungkidul.net) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menginformasikan tentang penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat dalam sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA) pasca PP No. 28 Tahun 2024 dan Permeninvest No. 5 Tahun 2024.
Apa itu KKPR :
KKPR adalah persetujuan yang diberikan untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Cara Mendapatkan KKPR :
Untuk mendapatkan KKPR, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Proses penerbitan KKPR melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
3. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
4. Penerbitan persetujuan KKPR
Kewenangan Penerbitan KKPR :
Penerbitan KKPR dapat dilakukan oleh:
1. Lembaga OSS
2. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga
3. Kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur
4. Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota
Fasilitas untuk Pelaku Usaha :
Jika kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, maka pelaku usaha tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui sistem OSS.
*Informasi Lebih Lanjut*
Untuk informasi lebih lanjut tentang KKPR dan penyelenggaraan kegiatan usaha, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul. Kami siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan.