Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk melaporkan status pernikahan resmi kepada instansi tempat bekerja. Pelaporan ini wajib dilakukan paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung.
Untuk mendaftarkan pasangan resmi, ASN perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut :
– Akta Nikah : Sebagai bukti sah pernikahan
– SK CPNS/PNS/PPPK : Sebagai bukti status kepegawaian
– Pas Foto Ukuran 3×4 : Untuk keperluan administrasi
– Dokumen Pendukung Lain : Sesuai kebutuhan instansi
Proses pendaftaran pasangan resmi dilakukan secara terintegrasi melalui My ASN dan Sistem Informasi ASN (SIASN). Berikut adalah tahapannya:
1. Laporkan Pernikahan : ASN melaporkan pernikahan melalui Badan Kepegawaian dengan mengisi riwayat pasangan di aplikasi My ASN.
2. Verifikasi Data : Badan Kepegawaian melakukan verifikasi dan pembaruan data pasangan di SIASN.
3. Kartu Istri/Suami Virtual : Setelah proses selesai, ASN dapat mengunduh kartu istri/suami virtual melalui My ASN.
Bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban ini, terdapat konsekuensi serius, yaitu :
– Hukuman Disiplin : Hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
– Kehilangan Hak Kepegawaian : Kehilangan hak kepegawaian pasangan, yang dapat berdampak pada hak-hak pensiun maupun tunjangan.
Sumber : BKPPD Gunungkidul