Ucapan HUT RI 80 Fraksi Golkar Gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul.net
PKB GUNUNGKIDUL
HUT RI PKS
PARTAI NASDEM GUNUNGKIDUL
lurah ngloro
Ucapan HUT RI 80 Dinas pariwisasa gunungkidul
DPD PAN GUNUNGKIDUL
GERINDRA GUNUNGKIDUL
hutri gerindra gunungkidul
Ucapan HUT RI ke 80 - Suaragunungkidul
pasang iklan

173 Wajib Pajak di Gunungkidul Dapat Keringanan PBB

September 10, 2025 03:49
Foto : Ilustrasi PBB-P2 Kabupaten Gunungkidul
rt1

Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat ada 173 wajib pajak yang mendapatkan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkebunan (PBB P2) hingga awal September 2024. Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan bahwa meskipun tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB P2, masih ada wajib pajak yang merasa keberatan dengan pokok pajak yang ditetapkan.

Putro Sapto Wahyono menjelaskan bahwa untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak harus memenuhi sejumlah syarat, seperti surat keterangan tidak mampu dari kalurahan dan permohonan resmi untuk keringanan. Dari 184 wajib pajak yang mengajukan keringanan, hanya 173 yang dikabulkan. Keringanan diberikan dengan mengurangi nilai nominal pajak yang tertanggung. Akumulasi dari ratusan wajib pajak ini seharusnya membayar sebesar Rp156,8 juta, tetapi karena ada pengurangan, PBB dibayarkan sebesar Rp80,3 juta.

“Jadi tidak semua dikabulkan karena yang mendapat keringanan hanya 173 wajib pajak,” kata Putro, Selasa (09/09/2025).

Total target pendapatan yang ingin dicapai dari PBB P2 sebesar Rp25,5 miliar. Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar. BKAD Gunungkidul mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar sebelum jatuh tempo per 30 September agar terhindar dari sanksi denda.

Kepala Bidang Pendataan Penetapan dan Pengembangan Pendapatan, BKAD Gunungkidul, Endang Sulistyowati, mengatakan bahwa masalah dispensasi pembayaran PBB diatur dalam Perbup No.12/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. 

Ada beberapa dispensasi yang diberikan, mulai dari pengurangan hingga keringanan dalam pembayaran. Pengurangan dapat diberikan kepada wajib pajak pribadi seperti veteran, pensiunan, dan masyarakat berpenghasilan rendah, serta wajib pajak badan yang sedang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas. Keringanan dalam pembayaran bisa diberikan dalam bentuk perpanjangan batas waktu pembayaran atau pembayaran dengan model angsuran.

“Kalau untuk wajib pajak badan sedang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas,” ujar Endang Sulistyowati.

TAG in
pasang iklan
REKOMENDASI ANDA
BERITA TERBARU