Wonosari, (suaragunungkidul.net) — Satpol PP Gunungkidul masih memberikan dispensasi waktu kepada pedagang yang mendirikan bangunan liar di aliran sungai di Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Batas waktu pembongkaran yang seharusnya berakhir pada 15 Juli 2025, namun hingga sekarang belum seluruh bangunan selesai dibongkar.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau proses pembongkaran terhadap bangunan liar milik sembilan pedagang di Pantai Drini. “Masih ada bangunan yang masih dalam proses dirobohkan. Tapi, sebagian besar sudah bersih,” ungkapnya.
Edy menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan. “Mudah-mudahan dalam tiga hari sudah selesai. Jadi, kami tidak perlu lagi melakukan pembongkaran,” kata Edy.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana, berharap proses pembongkaran bisa segera terealisasi. “Bangunannya berdiri di atas sungai di Pantai Drini, makanya akan ditertibkan,” kata Windu.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi masalah penegakkan perda.