Tanjungsari,(suaragunungkidul.net) — Polemik pemanfaatan Pantai Sanglen di Tanjungsari kembali memanas. Carik Kemadang, Suminto, menjelaskan bahwa Kalurahan telah sepakat untuk mengelola lokasi tersebut bersama investor. Menurut Suminto, tanah Kalurahan telah memenuhi proses administratif dan telah mendapat izin pemanfaatan dari Gubernur DIY pada tahun 2025 berdasarkan Pergub No. 34 Tahun 2017.
Kerjasama dengan Investor
Suminto menyatakan bahwa Kalurahan dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat telah menandatangani MoU terkait optimalisasi tanah Kalurahan dan Sultan Ground (SG). Kalurahan juga telah menerbitkan SK Pokdarwis untuk mengembangkan pariwisata bersama investor. “Kami bersama keraton bekerjasama dan juga sudah menandatangani MoU terkait optimalisasi tanah kalurahan dan SG,” kata Suminto.
Tanggapan terhadap Paguyuban Sanglen Berdaulat
Suminto menjelaskan bahwa Paguyuban Sanglen Berdaulat, yang berisi warga yang melakukan aktivitas ekonomi di Pantai Sanglen, muncul karena proses izin yang cukup lama. Paguyuban tersebut terbentuk saat izin belum keluar, dan beberapa orang memanfaatkan kekosongan tersebut untuk mengklaim lahan kosong. “Pada dasarnya Paguyuban Sanglen Berdaulat itu sendiri baru dibentuk disela-sela izin ini belum keluar,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Suminto berharap bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami juga menunggu dari keraton, harapan kami setelah semuanya duduk bersama dan sudah dijelaskan tentang status tanah tersebut, lalu mekanisme tentang izin dan hak-hak dari pemohon terkait dengan izin pemanfaatan sudah terpenuhi,” kata Suminto.
Sementara itu, perwakilan Paguyuban Sanglen Berdaulat, Rahmad, menyatakan bahwa paguyuban tengah menyusun langkah-langkah khusus, namun belum mau berbicara banyak terkait penertiban Pantai Sanglen oleh Keraton. “Ini masih menyusun strategi,” katanya singkat.